Prodi

Profesi Ners

A. Profil Program Pendidikan Profesi Ners
Perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi dunia berdampak secara langsung terhadap sistem pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan.Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara cepat dan mudah, sehingga tuntutan terhadap pelayanan yang diberikan semakin meningkat, baik di tatanan klinik maupun di komunitas.Mutu pelayanankesehatan yang diberikan harus terjamin, tidak berisiko, dan dapat memberi kepuasan, termasuk pelayanan keperawatan.Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar mutu internasional, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan klien beserta keluarganya.Perawat dituntut untuk tampil professional saat memberikan asuhan keperawatan serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar pelayanan yang diberikan dilakukan secara komprehensif dan dapat memenuhi kebutuhan dasar, meliputi kebutuhan bio, psiko, sosio dan spiritual klien.


Penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan, registrasi, sertifikasi, akreditasi dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap tenaga keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.


Dasar penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan mengacu pada Surat Mandat dari Kepmendiknas RI dengan nomor surat : 114/D/0/2009 dan nomor surat 318/E/O/2014. Pada tahun 2017 Program Studi Profesi Pendidikan Ners telah Reakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan SK No. 0566/LAM-PTKes/Akr/Pro/IX/2017 dengan peringat akreditasi B.
Program Studi Pendidikan Profesi Ners ini merupakan program lanjutan dari mahasiswa untuk menjadi seorang perawat profesional, yang wajib ditempuh setelah lulus program akademik yang bergelar Sarjana Keperawatan. Tujuan diselenggarakannya Program Profesi ini untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dalam memperoleh pengalaman nyata untuk mencapai kemampuan profesional yang mencakup kemampuan intelektual, interpersonal dan skills dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada klien.Lulusan program studi pendidikan profesi F.Kes Universitas Nurul Jadid mampu melakukan pengkajian komprehensif yang akan dituangkan didalam analisa data sehingga akan menjadikan rujukan menentukan diagnosa keperawatan, menyusun suatu rencana asuhan keperawatan terbelakangi oleh diagnosa prioritas diagnosa yang berbasis kesehatan komplementer, dan mampu melakukan intervensi sesuai dengan kompetensi profesi keperawatan berbasis kesehatan komplementer, dalam menegakkan intervensi keperawatan lulusan mampu melakukan intervensi yang dependen, independen maupun kolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya. Maka akan mempermudah ketika melakukan evaluasi keperawatan yang multidisiplin ilmu lainnya yang tentunya dengan pendekatan kesehatan komplementer.

 

B. Visi Program Studi Pendidikan Profesi Ners
Menjadi program studi yang unggul, inovatif berkeadaban dalam pengembangan, pengaplikasian ilmu profesi ners dan kesehatan komplementer serta berwawasan keindonesiaan pada tahun 2033


C. MISI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS
1. Menyelenggarakan pendidikan yang kompeten dan kompetitif dalam bidang keperawatan, kesehatan komplementer.
2. Menyelenggarakan penelitian dalam ilmu keperawatan, komplementer yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
4. Menyelenggarakan tata kelola program studi pendidikan profesi ners yang professional dan akuntabel

 

D. Tujuan Program Studi Pendidikan Profesi Ners
1. Menghasilkan lulusan tenaga keperawatan yang profesional dalam bidang keperawatan, kesehatan komplementer.
2. Menghasilkan karya ilmiah yang unggul dan menjadi rujukan dalam ilmu keperawatan dan kesehatan komplementer.
3. Menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
4. Menghasilkan kinerja program studi pendidikan profesi ners yang efektif dan efisien untuk menjamin pertumbuhan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang berkelanjutan

 

E. Capaian Pembelajaran Program Pendidikan Ners Profesi Ners
1. SIKAP
a. Bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
b. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
c. Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik
d. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalismeserta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaanserta pendapat atau temuan orisinak orang lain
f. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila
g. Berkerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
h. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupab bermasyarakat dan bernegara
i. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan
j. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
k. Mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan;
l. Mampu melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia;
m. Memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan
martabat klien, menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan dan kesehatan yang diberikan, serta bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggungjawabnya.

2. PENGUASAAN PENGETAHUAN
a. Menguasai filosofi, paradigma, teori keperawatan, khususnya konseptual model dan middle range theories;
b. Menguasai konsep teoritis ilmu biomedik;
c. Menguasai nilai-nilai kemanusiaan(humanity values);
d. Menguasai teknik, prinsip dan prosedur pelaksanaan asuhan/ praktik keperawatan yang dilakukan secara mandiri atau berkelompok , pada bidang keilmuan keperawatan dasar, keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, keperawatan keluarga, keperawatan gerontik, dan keperawatan komunitas, serta keperawatan bencana
e. Menguasai konsep dan teknik penegakkan diagnosis asuhan keperawatan;
f. Menguasai konsep teoretis komunikasi terapeutik;
g. Menguasai konsep, prinsip, dan teknik penyuluhan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan penyakit pada level primer, sekunder dan tertier;
h. Menguasai prinsip dan prosedur bantuan hidup lanjut (advance life support) dan penanganan trauma (basic trauma cardiac life support/BTCLS) pada kondisi kegawatdaruratan dan bencana;
i. Menguasai konsep dan prinsip manajemen keperawatan secara umum dan dalam pengelolaan asuhan keperawatan kepada klien di berbagai tatanan pelayanan kesehatan;
j. Menguasai pengetahuan faktual tentang sistem informasi asuhan keperawatan dan kesehatan
k. Menguasai prinsip-prinsip K3,hak dan perlindungan kerja ners, keselamatan pasien dan perawatan berpusat atau berfokus pada pasien
l. Menguasai metode penelitian ilmiah.

3. KETERAMPILAN/KEMAMPUAN KHUSUS
a. Mampu memberikan asuhan keperawatan yang lengkap dan berkesinambungan yang menjamin keselamatan klien (patient safety) sesuai standar asuhan keperawatan dan berdasarkan perencanaan keperawatan yang telah atau belum tersedia;
b. Mampu memberikan asuhan keperawatan pada area spesialisasi (keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan komunitas (termasuk keperawatan keluarga dan keperawatan gerontik) sesuai dengan delegasi dari ners spesialis;
c. Mampu melaksanakan prosedur penanganan trauma dasar dan jantung (basictrauma and cardiac life support/BTCLS) pada situasi gawat darurat/bencana sesuai standar dan kewenangannya;
d. Mampu memberikan (administering) obat oral, topical, nasal, parenteral, dansupositoria sesuai standar pemberian obat dan kewenangan yang didelegasikan;
e. Mampu menegakkan diagnosis keperawatan dengan kedalaman dan keluasan
terbatas berdasarkan analisis data, informasi, dan hasil kajian dari berbagai sumber untuk menetapkan prioritas asuhan keperawatan;
f. Mampu menyusun dan mengimplementasikan perencanaan asuhan
keperawatansesuai standar asuhan keperawatan dan kode etik perawat, yang peka budaya, menghargai keragaman etnik, agama dan faktor lain dari klien individu, keluarga dan masyarakat;
g. Mampu melakukan tindakan asuhan keperawatan atas perubahan kondisi klien yang tidak diharapkan secara cepatdan tepat dan melaporkan kondisi dan tindakan asuhan kepada penanggung jawab perawatan;
h. mampu melakukan evaluasi dan revisi rencana asuhan keperawatan secara reguler dengan/atau tanpa tim kesehatan lain;
i. Mampu melakukan komunikasi terapeutik dengan klien danmemberikan informasi yang akurat kepada klien dan/atau keluarga/pendamping/penasehat utnuk mendapatkan persetujuan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya;
j. Mampu melakukan studi kasus secara teratur dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review tentang praktik keperawatan yang dilaksanakannya;
k. Mampu melaksanakan penanganan bencana sesuai SOP;
l. mampu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam praktik asuhan keperawatan;
m. Mampu mengelola sistem pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang
rawatdalam lingkup tanggungjawabnya;
n. Mampu melakukan penelitian dalam bidang keperawatan untuk menghasilkanlangkah-langkah pengembangan strategis organisasi
o. Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program promosikesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain sertakelompok masyarakat untuk mengurangi angka kesakitan, meningkatkan gayahidup dan lingkungan yang sehat.
p. Mampu melakukan pengkajian keperawatan dengan kesehatan komplementer
q. Mampu menganalisa kebutuhan klien dalam melakukan perencanaan asuhan keperawatan yang berbasis kesehatan komplementer
r. Mampu menyusun perencanaan asuhan keperawatan baik pada kasus yang akut dan kritis dengan kesehatan komplementer
s. Mampu memberikan intervensi asuhan keperawatan berbasis kesehatan komplementer
t. Mampu mengevaluasi hasil pengkajian, analisa, perencanaan dan intervensi keperawatan yang berdasarkan kesehatan komplementer
u. Mampu melakukan penelitian asuhan keperawatan atau tindakan keperawatan dengan berbasis kesehatan komplementer

4. KETERAMPILAN UMUM
a. Bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
b. Membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
c. Menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidangkeahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etikprofesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
d. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
e. Meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
f. bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
g. Melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
h. Memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
i. Bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
j. Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
k. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;
l. Meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.

5. MANAJERIAL (KEWENANGAN DAN HAK)
a. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data
b. Mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri
c. Mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara kelompok
d. Mampu memberikan keputusan yang tepat berdasar analisis dengan intervensi kesehatan komplementer
e. Mampu memberikan petunjuk memilih pengobatan aternatif dengan kesehatan komplementer
f. Mampu bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dalam dunia kerja
g. Mampu diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi dalam dunia kerja
h. Mampu bertanggung jawab pada profesi keperawatan dan profesi kesehatan lainnya
i. Mampu diberi tanggungjawab atas pencapaian dari ikatan profesi didalam dunia kerja/organisasi

F. Profil Lulusan Program Pendidikan Ners
1. Care Provider(Pemberi asuhan keperawatan) Perawat sebagai individu maupun tim memberikan pelayanan keperawatan/kesehatan kepada klien (individu, keluarga, dan komunitas) berdasarkankeilmuan yang dimiliki dengan senantiasa mempertimbangkan aspek legal dan etis.
2. Comminicator(Interaksi dan transaksi dengan klien, keluarga dan tim kesehatan) Perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan mampu menampilkan kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif-terapeutik terhadap klien (individu, keluarga, dan komunitas) serta kemampuan membangun komunikasi dengan rekan sejawat dan tim pelayanan kesehatan lain.
3. Educator dan Health(Pendidikan dan promosi kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat) Perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan mampu menyediakan dan mengimplementasikan program promosi kesehatan bagi klien (individu, keluarga, dan komunitas), untuk mengurangi angka kesakitan, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat
4. Manager dan leader(Manajaemen prsktik/ruangan pada tatanan rumah sakit maupun masyarakat) Perawat sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan harus mampu mengelola sistem pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang rawat rumah sakit maupun masyarakat dalam lingkup tanggungjawabnya;
5. Researcher(Peneliti) Perawat sebagai profesional harus mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
?